Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Kokap mendampingi kegiatan acara monitoring Seksi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY, bertempat di Masjid Jami Tlogolelo Hargomulyo kokap,Rabu (20/04/2022).
Kepala KUA Kapanewon Kokap,Sugianto,SEI mengatakan bahwa Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang punya nilai kepedulian, berbagi, dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain memiliki dimensi Ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial mengingat wakaf dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut menurut Imam Wakaf adalah bentuk amal jariyah, yang pahalanya akan mengalir terus. Sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. “Jika kita berwakaf maka pahala itu akan terus mengalir selama benda yang diwakafkan masih mempunyai nilai manfaat,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Tim monitoring di pimpin oLeh H. Ujang Sihabuddin, S.Ag, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY mengutarakan bahwa “Nilai atau manfaat tanah wakaf bisa diubah atau diperluas dengan cara meminta persetujuan perubahan peruntukan tanah wakaf. Misalnya tanah wakaf disini yang awalnya hanya untuk bondo masjid namun karena sekarang tanah pengganti berada dekat dengan sekolah MTs dan pondok pesantren serta dekat juga dengan lokasi pabrik PLTU maka dengan merubah peruntukkannya untuk kemaslahan umat maka bisa saja nanti di bangun untuk sesuatu yang produktif seperti poliklinik, toko, kos – kosan dan lain – lain. Namun harus diketahui dan ada persetujuan oleh semua nadhir, wakif dan mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia, dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Kementerian Agama, tuturnya.
Kenyataan di dalam masyarakat pengertian wakaf hanya tertuju pada wakaf tanah dan peruntukannya hanya berkisar antara peruntukan tempat ibadah, makam (kuburan), tempat pendidikan (Madrasah), namun sesunggunya wakaf (harta benda wakaf) dapat diarahkan untuk sesuatu hal yang bermanfaat lainnya yang sifatnya dinamis (Produktif). ,” ungkapnya
Hal senada juga ditegaskan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo Haris Widiyanto, S.H bahwa ”Sehubungan dengan hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, mengadakan Kegiatan Pembinaan Wakaf Produktif dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan perubahan pandangan kepada masyarakat muslim pada umumnya dan pada nadzir pada khususnya tentang fungsi dan tata cara pengelolaan harta benda wakaf, yang semula pandangan harta benda wakaf sifatnya statis tetap tidak berubah kepada pemahaman bahwa harta benda wakaf dapat dikembangkan menjadi produktif seperti pembangunan mini market, rumah sewa dan lain sebagainya dan hasilnya untuk kemashlahatan Umat Islam, untuk itu perlu diberikan bekal pemahaman terhadap Nadzir dalam mengelolah harta benda wakaf, ungkapnya.
Selaku nadhir Untung Sumbodo, di harapkan pertertemuan ini bisa di realisasikan dan kami berterimakasih atas pelaksanaan monitoring dan silaturahmi ini” ungkapnya.
sumber: https://kulonprogo.kemenag.go.id/index.php/2022/04/21/kembangkan-wakaf-produktif-kanwil-kemenag-diy-lakukan-monitoring/
