Persyaratan yang harus kita siapkan sebelum ke Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka pembuatan sertifikat tanah wakaf adalah sebagai berikut:
Demikian dan semoga bermanfaat.
- Foto kopi KTP & KK Wakif 3 lembar; dilegalisir lurah.
- Foto kopi KTP & KK Nadzir 3 lembar; dilegalisir lurah.
- Foto kopi KTP & KK Saksi 2 orang masing-masing 3 lembar; dilegalisir lurah.
- Foto kopi Akte Pendirian apabila wakaf ke Badan Hukum 3 lembar (kecuali NU dan Muhammadiyah) dan foto kopi SK Kemenkumham beserta lampirannya 3 lembar.
- Asli dan foto kopi SPPT dan Lunas PBB Tahun Terakhir rangkap 3; dilegalisir lurah.
- Foto kopi Sertifikat tanah 3 lembar.
- Denah lokasi/Peta tempat tanah wakaf.
- Materai 10.000 sebanyak 10 buah.
- Batas-batas tanah wakaf, utara, selatan, barat, dan timur.
- Alamat lokasi tanah wakaf, RT…, RW…, Dusun………, Kelurahan………, digunakan untuk……….
Advertisement
