Saat membuka kegiatan tersebut, Rabu sore (30/11), Kepala Bidang Penaiszawa Drs. H. Sigit Warsita, MA, mengatakan bahwa perkembangan zaman saat ini telah mengarah ke era digital dan teknis perwakafan sekarang tidak dapat menghindar dari tuntutan digitalisasi. Maka diperlukan skill teknis untuk dapat melakukan pendaftaran wakaf secara digital. Kegiatan wakaf yang selama ini masih dilaksanakan secara konvensional dan manual harus bertransformasi dan itu berarti bidang terkait perlu dilatih agar dapat melakukan pendaftaran wakaf secara digital, terutama petugas KUA yang berdampingan langsung dengan masyarakat dalam penyelesaian hal teknis perwakafan.
Petugas terkait dalam perwakafan diharapkan lebih memahami
mekanisme teknis baru ini sejalan dengan adanya program digitalisasi oleh
Kanwil Kemenag DIY. (chumaydi)
